PUKAT UGM: Setya Novanto Harus Segera Ditahan

  • Senin, 17 Juli 2017 - 15:25:09 WIB | Di Baca : 924 Kali
Yogyakarta, SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Setya Novanto sebagai tersangka kasua korupsi e-KTP. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) menilai seharusnya KPK segera menahan Setya Novanto, "Kalau saya berpendapat harus segera ditahan," ujar salah seorang peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2017). Hifdzil melanjutkan, berdasarkan KUHAP, penahanan merupakan wewenang penyidik asal memenuhi satu dari tiga alasan.  "Ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi. Kalau alasan menghilangkan barang bukti agak susah karena barang bukti ada di tangan KPK. Kalau mengulangi kasusnya lagi juga susah. Tapi alauo melarikan diri, bisa jadi karena SN punya sumber daya untuk itu," katanya. Namun menurutnya hal itu tergantung pada subyektivitas penyidik KPK. Dia menjelaskan penetapan tersangka pada Novanto ini menjadi hal yang bagus untuk membongkar korupsi. "Selanjutnya KPK harus juga membongkar terduga lain yang disebut dalam dugaan kasus korupsi E-KTP. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif dan korporasi," imbuhnya. Dia mengingatkan membongkar kasus e-KTP adalah pekerjaan panjang. Menurutnya semua pihak harus tetap mengawal kasus ini. "Ini skandal besar. Sangat merugikan negara. KPK tidak boleh kendur," pungkas dia. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar