KPK Diminta Konsisten Terapkan Pidana Korporasi

  • Sabtu, 15 Juli 2017 - 01:03:27 WIB | Di Baca : 890 Kali
Jakarta, SeRiau- KPK untuk pertama kali menetapkan PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjineering) sebagai tersangka pidana korporasi karena merugikan negara. Pakar hukum pidana UI Eva Achjani, menilai langkah KPK melakukan pemidanaan korporasi sesuai dengan amanat UU Tipikor. "Kalau memang masih konsisten terhadap pemberantasan korupsi, kasus-kasus yang melibatkan korporasi harusnya jangan mempidanakan pengurus saja, harus sampai ke perusahaan," ujar Eva, saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/7/2017). Eva menilai, pemidanaan terhadap korporasi adalah sebagai bentuk recovery aset terhadap kerugian negara. Dia mengatakan, pola pemberantasan korupsi jangan terpatok melulu pada hukuman penjara. "Kalau kita bicara tentang dijeratnya 1 korporasi sebagai tersangka, artinya itu memang ke asset recovery. Dan itu memang sudah harus dilakukan karena untuk mengembalikan kerugian negara," ucap Eva. Dia juga meminta KPK hati-hati dalam melakukan penyelidikan terhadap kejahatan korporasi. Eva menilai, pidana korporasi memiliki tingkat kesulitan dalam pembuktian. "Kita harapkan penyidik KPK dengan kualitas penyidik yang bisa dibilang di atas rata-rata mampu mengungkap pidana korporasi ini," ucapnya. Sebelumnya diberitakan Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penetapan PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjineering) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ini adalah kali pertama KPK mengimplementasikan pidana terhadap korporasi. Dalam kasus korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 35 miliar. Namun belum diketahui apakah nominal tersebut yang akan ditarget KPK. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar