Menkumham Yasonna Beberkan Alasan Mangkir 2 Kali Pemeriksaan KPK

  • Senin, 03 Juli 2017 - 10:29:27 WIB | Di Baca : 869 Kali
Jakarta, SeRiau- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut rampung diperiksa sekira pukul 15.10 WIB dengan dikawal oleh ajudannya. Usai diperiksa, Yasonna pun menjelaskan alasannya dua kali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. "Pertama saya Ratas (Rapat Terbatas), yang kedua saya ke Hongkong ‎untuk mengejar harta aset Bank Century. Nah sekarang saya penuhi, seharusnya tanggal 5 (Juli), nah saya percepat karena ada tugas lain," kata Yasonna di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017). Yasonna pun mengakui bahwa pada pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar banyak pertanyaan. Ketika dikonfirmasi terkait aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD84.000, Yasonna pun tak membantah juga ditanya soal dugaan aliran dana ke kantong pribadinya itu. "Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, titik. Biarlah penyidik supaya jangan (diintervensi)," ujarnya saat dikonfirmasi aliran dana USD84.000. Diketahui, dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut kecipratan uang haram proyek e-KTP sebesar USD84.000. Namun, Yasonna membantah menerima duit panas tersebut. Penyidik KPK sebe‎lumnya juga pernah memanggil Yasonna untuk dimintai keterangan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Sayangnya, Yasonna mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK tersebut. Sekadar informasi,‎ KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan. (Sumber : okezone.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar