Dana Bantuan Parpol Berpotensi Naik Rp1.000 Per Suara

  • Senin, 03 Juli 2017 - 09:16:32 WIB | Di Baca : 831 Kali
Jakarta, SeRiau- Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan dana bantuan untuk partai politik (parpol) berpotensi naik pada tahun depan. Hal ini, kata dia, sudah disepakati bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kesepakatan tersebut kelak per satu suara yang diperoleh sebuah parpol bantuannya naik menjadi Rp1000. "Sementara ini sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp1000. Kami sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," ujar Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7). Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan segera menindaklanjuti izin tersebut dengan menyusun draf revisi PP. "Jadi, tinggal tunggu izinnya (Kementerian Sekretaris Negara) saja," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerangkan bahwa revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 saat ini hanya akan fokus kepada bantuan nominal saja. Menurut Tjahjo, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh setiap parpol saat masa pemilihan umum (pemilu). Tjahjo mencontohkan, parpol yang mendapat 1000 suara akan memperoleh bantuan sebesar Rp1 miliar. "Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," tuturnya. Sampai dengan saat ini dana bantuan untuk parpol yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sebesar Rp108 per suara. Tjahjo mengatakan kenaikan bantuan untuk parpol tersebut wajar karena sudah 20 tahun besaran bantuan tersebut tak mengalami kenaikan. Sementara itu, katanya, pada 1999 lalu besaran bantuan keuangan untuk parpol sempat mencapai Rp1000.( Sumber : Cnn Indonesia)





Berita Terkait

Tulis Komentar