Undang Yusril, Pansus Angket Cari Tahu Posisi KPK di Tata Negara

  • Senin, 03 Juli 2017 - 05:12:18 WIB | Di Baca : 879 Kali
Jakarta, SeRiau- Pansus hak angket KPK di DPR akan memanggil ahli hukum tata negara. Para ahli itu diminta menjelaskan posisi KPK dalam hukum tata negara. "Memang, kita mengagendakan untuk memanggil beberapa ahli hukum tata negara dan pidana untuk didengarkan oleh pansus terkait pandangan mereka terkait posisi ketatanegaraan KPK itu sendiri," kata anggota pansus angket KPK dari Fraksi Golkar, Misbakhun di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). Misbakhun menyebut akan ada beberapa ahli hukum tata negara yang dipanggil oleh pansus KPK. Di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Bahkan Misbakhun mengatakan dirinya sudah sempat bertemu dengan Yusril. "Saya juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan ahli hukum tata negara bisa kita perdengarkan. Saya sudah ketemu Prof Yusril, beliau juga ahli hukum tata negara,"  Menurut Misbakhun, panitia pansus saat ini masih mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Termasuk pandangan ahli hukum tata negara dan fraksi-fraksi yang menolak usulan hak angket di DPR. Sementara untuk Yusril, menurut anggota komisi XI itu, memiliki posisi yang sangat strategis sebab saat undang-undang KPK disusun, Yusril lah yang mewakili pemerintah. "Tentu kita perlu dengarkan Prof Yusril karena pada saat UU KPK disusun beliau yang mewakili pemerintah. Beliau yang tahu asal usul bagaimana posisi kelembagaan, UU KPK itu sendiri dan dalam pandangan itu kita harus dengarkan," tegasnya. "Kita perlu kearifan secara ketatanegaraan, posisi KPK itu di mana," lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket KPK akan mengirim surat pemanggilan kedua untuk Miryam S Haryani dan mengundang para pakar hukum.Pansus Angket KPK juga berencana memanggil Wakapolri Komjen Syafruddin terkait dengan polemik jemput paksa Miryam. Komjen Syafruddin sudah menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait