Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu Terima Duit Suap Rp 1 Miliar

  • Rabu, 21 Juni 2017 - 07:03:52 WIB | Di Baca : 904 Kali
Jakarta, SeRiau-  Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya ke Ridwan Mukti. "Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017). Selain Ridwan Mukti dan istrinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Jhoni Wijaya selaku pemberi suap dan Rico Dian Sari yang menjadi perantara penyerahan duit ke Ridwan Mukti. Duit dari Jhoni diserahkan ke Rico pada Selasa (20/6). Duit kemudian dibawa ke rumah gubernur Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB.  Tim KPK menangkap RDS setelah keluar dari rumah gubernur Bengkulu dan kembali dibawa ke rumah Ridwan Mukti. Di rumah tersebut tim menemukan uang Rp 1 miliar diduga fee proyek peningkatan jalan yang dimenangkan PT SMS. "Di dalam rumah tim bertemu istri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya telah disimpan dalam brankas," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Selain itu KPK menyita uang Rp 250 juta dari tas ransel Jhoni. Jhoni ditangkap di hotel tempat menginap dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu bersama Rico dan istri gubernur Bengkulu. ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait