DPR: Pemerintah Hambat Pemilu Jika Mundur dari Pembahasan RUU

  • Jumat, 16 Juni 2017 - 22:38:18 WIB | Di Baca : 892 Kali
Jakarta, SeRiau- Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Benny Kabur Harman menilai pemerintah dapat menghambat tahapan pemilu jika berencana menarik diri dari pembahasan RUU.  Menurut Benny, pemerintah tidak dapat asal menarik diri dari pembahasan. Sebab, proses pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan kompromi antara pemerintah dan DPR.  "Kalau itu dilakukan pemerintah, sama saja pemerintah menghambat-hambat tahapan pemilu. Tentu ini akan menjadi ancaman mengganggu proses persiapan pemilu tahun 2019 yang akan datang. Pemilu 2019 ini strategis karena Pileg dan Pilpres serentak," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).  Seperti dikutip detikcom, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tetap pada sikap atas ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.   Jika tidak terakomodasi dan pembahasan berujung voting, Tjahjo mengancam, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan. Konsekuensinya, Pemilu 2019 kembali menggunakan aturan lama dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.  Namun, menurut Benny, mekanisme voting merupakan urusan fraksi-fraksi di parlemen. Sehingga, pemerintah disebut tidak perlu ikut campur mengenai mekanisme di parlemen tersebut.   Meski demikian, Benny juga tidak yakin pada akhirnya pemerintah bakal menarik diri dan menolak putusan mayoritas fraksi di Pansus RUU Pemilu.  "Saya enggak yakin pemerintah bersikap begitu, itu sama dengan pemerintah tidak siap berdemokrasi," ujarnya.   Di sisi lain, Anggota Pansus RUU Pemilu Rufinus Hutauruk merasa yakin rencana pemerintah itu akan terwujud. Sebab, sikap itu dinilai berlebihan dan memaksa mengembalikan aturan pemilu kepada UU yang lama.  "Kalau pemerintah rasanya sih ikut lah dugaan saya seperti itu, usulan ini kan UU-nya dari pemerintah. Nah kalau tidak selesai tidak mungkin pemerintah mencap RUU dan mengeluarkan  Perppu itu sangat tidak mungkin itu berlebihan," kata Rufinus. Rufinus mengungkapkan, sebanyak tujuh fraksi telah hampir sepakat pada opsi alternatif angka ambang batas pencalonan presiden sebesar 10-15 persen.  Namun, dia berharap keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu tidak diputus di paripurna. Sebab, dengan banyaknya anggota dewan yang umrah, kemungkinan pengambilan keputusan di paripurna baru akan dilakukan usai lebaran.  "Kalau voting abis lebaran karena banyak temen temen ada 200 lebih umroh kan enggak layak," ujarnya. ( Sumber : Cnn Indonesia)





Berita Terkait

Tulis Komentar