PNS Tetap Bakal Dapat Gaji Ke-13 Tahun Depan

  • Senin, 12 Juni 2017 - 09:13:04 WIB | Di Baca : 969 Kali
Jakarta, SeRiau- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Modal (RAPBN) 2018 masih tetap memberikan Gaji ke-13 untuk PNS. Hal tersebut diungkapkan pada saar rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI, Jakarta, Senin (12/6/2017). Sri Mulyani menyebutkan, belanja pada RAPBN 2018 bisa mencapai Rp 2.204 triliun-Rp 2.349 triliun, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4%-6,1%. "Untuk belanja pegawai pada 2018 akan tetap mengikuti tahun 2017 dan 2016 yaitu ada pembayaran gaji ke 13 dalam hal ini yang akan tetap dipertahankan," kata Sri Mulyani. Pada APBN 2017, pemerintah menyebutkan pencairan Gaji ke-13 pada awal Juli. Sedangkan yang mendapatkan fasilitas tersebut dalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural. Besaran gaji ke-13 besarannya satu bulan penghasilan PNS termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lainnya. Diketahui, realisasi dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun. Selain itu, kata Sri Mulyani, belanja negara di 2018 juga akan tetap difokuskan kepada sektor produktif seperti pembangunan infrastruktur yang mampu menciptakan kesempatan kerja serta menekan angka kemiskinan. "Belanja yang meningkatkan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, dan air bersih itu akan diperbaiki dari sisi delivery-nya," jelasnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait