​Setelah Alami Beberapa Kali Skorsing, Akhirnya Perda SOPD Riau Disahkan

  • Kamis, 03 November 2016 - 08:27:47 WIB | Di Baca : 1615 Kali
Pekanbaru, SeRiau - Setelah mengalami tiga kali skorsing, akhirnya Rabu Malam  (02/11) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Struktur Organisasi Perangkat Daerah disahkan jadi Perda (Peraturan Daerah).  Ini setelah mendapat persetujuan dari 46 orang dari 65 Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Jhonli saat dikonfirmasi dalam salah satu lawatanya di DPRD Riau mengatakan, dengan telah disahkanya Perda SOPD Riau akan ditindak lanjuti oleh Biro Hukum dalam permintaan nomor registrasi ke Pusat.Kemudian juga menyiapkan surat mengenai laporan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Riau dan Kepala Daerah. "Sambil berjalan kami juga mempersiapkan nomenklatur susunan organisasi dan uraian tugas perangkat daerah sesuai hasil Perda yang disahkan.    Contohnya Dinas Pendidikan, ini Pergubnya ada bidang apa-apa saja.  Eselom III dan IV Kasubagnya apa-apa saja", jelasnya sembari memberikan contoh persiapan yang dilakukan pasca pengesahan dan ditargetkan November atau awal Desember ini rampung dan Januari 2017 sudah jalan. *25 Dinas dan 7 Badan Saat dikonfirmasi lagi mengenai susunan SOPD yang disahkan, Jhonli menjekan terdiri dari 25 Dinas dan 7 Badan, Tiga Asisten, 9 Biro, Tiga Staf Ahli, Satu Sekrtariat Daerah, Satu Sektretariat DPRD Riau dan Satu Inspektorat Daerah.  25 Dinas adalah : 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas PU dan Penataan Ruang 4. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan 5. Dinas Sosial 6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 8. Dinas Ketahanan Pangan 9. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 10. DinasKependudukn Catatan Sipil Pengendalian Penduduk dan KB 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 12. Dinas Perhubungan 13. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik 14. Dinas Perdagangan Koperasi UKM 15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap 16. Dinas Kepemudaan dan  Olahraga 17. Dinas Kebudayaan 18. Dinas Perpustakaan Arsip 19. Dinas Perikanan 20. Dinas Pariwisata 21. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebuna 22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 23. Dinas Energi dan  Sumber Daya Mineral 24. Dinas Perindustrian 25. Satuan Polisi Pamong Praja Tujuh Badan Daerah adalah : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Derah 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 3. Badan Pendapatan Daerah 4. Badan Kepegawaian Daerah 5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 6. Badan Penelitian dan Pengembangan 7. Badan Penasnggulangan Bencana "Untuk Kesbangpolinmas tetap jadi Perangkat Daerah dan Badan Penghubung jadi Eselon III", jelas Jhonli dengan merinci seluruh Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang baru. (Imt)





Berita Terkait