Penangguhan Penahanan Ahok Dibahas Saat Majelis Banding Ditetapkan

  • Jumat, 12 Mei 2017 - 05:07:24 WIB | Di Baca : 1020 Kali
Jakarta, SeRiau- Pengadilan tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta) belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dengan demikian, PT DKI belum bisa menyusun majelis banding sidang Ahok dan penangguhan penahanan juga belum dibahas. "Pengajuan banding dari PN Jakut sampai hari ini Jumat (12/5/2017) belum kami terima. Jadi belum bisa menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut. Karena wewenang penangguhan kan ada di hakim yang bersangkutan," ujar Humas PT DKI Johanes Suhadi di kantornya, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017). Namun, Johanes tidak membeberkan kapan pengajuan banding tersebut akan diterima oleh PT Jakarta. Johanes memastikan jika sudah lengkap, pasti akan dikirim ke PT DKI. "Tapi kalau sudah lengkap pasti dikirim. Ini kan perkara yang sangat menarik perhatian publik, perhatian masyarakat, pasti secepatnya dikirim," ucapnya. Johanes kembali menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Ahok menunggu majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Terkait kapan waktunya, Johanes belum bisa memastikan sampai penetapan majelis hakim. "Tetapkan hakim majelisnya dulu, nanti terserah hakim majelisnya yang akan mempertimbangkan semua," tegasnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait