​Gugatan BISA Terkait Penetapan Hasil Pilkada Pekanbaru, Besok, PTUN Minta Kesimpulan TIM BISA

  • Rabu, 26 April 2017 - 10:04:04 WIB | Di Baca : 2472 Kali
Pekanbaru, SeRiau-Kamis (27/4/17), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melanjutkan sidang gugatan calon Walikota Pekanbaru, Destrayani Bibra terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. Menurut Majelis Hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, MHum, agenda besok mendengarkan kesimpulan dari pihak penggugat (Bibra) dan pihak tergugat (KPU Kota Pekanbaru. "Diharapkan pada Selasa pekan depan (2/5/17) sudah ada putusan," katanya. Seperti diketahui, Bibra yang berpasangan Sayed Usman Abdullah pada Pilwako lalu menggugat KPU yang telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 tertanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan Pemenang Pilwako Pekanbaru dan Keputusan Nomor 9/Kpts/KPU-Kota-004.435265/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwako 2017. Perlawanan Bibra diwakili pengacara ini mempersoalkan proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.  Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.  Dalam gugatan ini, pengacara Bibra, Wan Subantriarti SH MH dan Sucipto Sihite SH menegaskan pihaknya tidak menggugat hasil Pilwako tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari Sidang Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang kemarin, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, pakar hukum Tata Negara dari Universitas Lancang Kuning. Menurut dia di depan majelis, surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/207 dan Keputusan Nomor 9/Kpts/KPU-Kota-004.435265/II/2017 ini tidak berhubungan secara yuridis, namun memiliki hubungan secara administratif, politis dan sosiologis. Saksi ahli bergeming ketika kuasa hukum tergugat mencoba menghubungkan kedua keputusan tersebut secara yuridis. Namun, saksi ahli tetap pada pendiriannya.( Sumber : Riauterkini.com)  





Berita Terkait

Tulis Komentar