KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus e-KTP

  • Kamis, 13 April 2017 - 03:38:54 WIB | Di Baca : 984 Kali
Jakarta , SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lima saksi tersebut dimintai keterangan terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Lima saksi tersebut yakni wiraswasta Vidi Gunawan, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto dan Dosen ITB Munawar Ahmad. Selain itu, wiraswasta Setyo Dwi Suhartanto dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.  "Iya, lima saksi diperiksa terkait tersangka AA kasus pengadaan e-KTP," kata Kabiro Humas Febri Dianysah saat dihubungi, Kamis (13/4/2017). KPK telah menetapkan perpanjangan penahanan terhadap Andi Narogong. Perpanjangan penahanan itu dimulai sejak 13 April sampai 22 Mei 2017.  Andi menjadi tersangka ketiga di proyek e-KTP yang diduga merugikan negara RP 2,3 triliun. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Andi Narogong diduga memiliki peran penting dalam proyek e-KTP. Pengusaha yang diduga berperan bagi-bagi uang di kasus mega proyek itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi Narogong dikenalkan di DPR sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses 'kawal' anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah Imbalan ( Sumber :  Detik.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar