BPMP Provinsi Riau Taja Forum Konsultasi Publik Bahas Enam Standar Pelayanan

  • Selasa, 27 Februari 2024 - 23:16:58 WIB | Di Baca : 457 Kali

 

Seriau,- Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Standar Pelayanan BPMP Riau tahun 2024, Selasa (27/2). FKP ini diikuti oleh peserta secara hybrid baik daring dan luring

Kasubag Umum BPMP Riau, Dr Yusra
mengatakan ada enam rancangan standar pelayanan yang dibahas dalam FKP tersebut. Forum ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait dengan rancangan standar pelayanan di BPMP Riau.

Enam standar layanan yang dibahas meliputi standar pelayanan data dan informasi mutu pendidikan, standar pelayanan konsultasi program BPMP Riau, standar pelayanan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dan standar pelayanan permohonan narasumber.

Selanjutnya, standar pelayanan fasilitas dan sarana prasarana BPMP Riau dan terakhir yang dibahas yakni standar pelayanan Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Riau.

Adapun pihak yang terlibat dalam FKP ini antara lain Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota, Bappedalitbang Provinsi Riau, Balai Bahasa, BGP Riau, IGTKI, BAN PDM, PGRI Riau unsur kepala sekolah, Ombusdmant Provinsi Riau, stakeholder pelayanan publik, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.

" Diharapkan semua peserta bisa memberikan masukan sehingga apa kekurangan yang terjadi bisa diketahui," kata Yusra dalam laporannya, Selasa (27/2) di Aula BPMP Riau

Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr Nilam Suri saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, FKP ini untuk mendapatkan masukan terkait standar pelayanan BPMP Riau selaku lembaga yang mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Riau. BPMP,  tidak boleh merasa hebat dan merasa benar dengan layanan yang ada. Tidak boleh merasa tak perlu masukan dari masyarakat selaku penerima layanan.

" Saya berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dan menyempatkan waktu mengikuti program ini. Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini bisa mempererat silaturahmi," kata Dr Nilam Suri.

Saat ini, kata Nilam Suri, BPMP sudah mendapatkan predikat Satker Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).Kini, BPMP tengah menuju menjadi Satker Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Jadi sudah tidak ada lagi pihak harus keluar biaya untuk mendapat layanan di BPMP.

" Kalau ada tim BPMP tidak memberikan layanan, silakan laporkan kepada kami. Karena BPMP merupakan lembaga layanan publik di bidang pendidikan," ungkap Nilam.

Bahkan, Nilam menegaskan seluruh personel BPMP harus melayani dengan senyum. Jika ada yang tidak ramah saat memberi layanan, maka dapat dilaporkan.

Sementara, Ketua Tim Kerja Tatalaksana Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Krmendikbudristek, Waadarahmah SE ME menyampaikan bahwa FKP ini adalah wadah untuk berdialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Forum ini bukan sekadar uji publik. Tapi menjadi wadah terjadinya diskusi dua arah dan mudah dilaksanakan.

BPMP adalah duta kementerian yang berhubungan dengan masyarakat dan berbagai lembaga dalam menyampaikan berbagai program. Karenanya, berbagai layanan yang diberikan BPMP harus disesuaikan dengan harapan publik.

" Prinsipnya forum komunikasi ini harus sederhana. Yaitu mudah dilaksanakan, mudah diukur dengan prosedur dan biaya terjangkau. Kemudian partisipatif yang artinya melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan," katanya

Prinsip selanjutnya yaitu akuntabel yang artinya hal-hal yang diatur dalam forum konsultasi publik harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan. Kemudian, prinsip berkelanjutan yang artinya forum ini terus menerus dilakukan. Dua prinsip lainnya yaitu transparansi dan memenuhi unsur keadilan.

FKP ini ada banyak manfaatnya. Bagi instansi pemerintah, manfaatnya yaitu memperoleh masukan terkait kebijakan (mulai dari perumusan hingga sampai dari kebijakan). Lalu menjadi sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik serta sebagai fungsi pemantauan dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan.

Sebaliknya bagi masyarakat, FKP ini manfaatnya bisa menjadi ruang partisipasi masyarakat. Kemudian, masyarakat bisa memperoleh pengetahuan. Nantinya, hasil dari kegiatan ini akan disusun laporan pelaksanaan FKP, mengirimkan laporan kepada Menteri PAN RB, dan lainnya. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar