Mulai 4 Hingga 27 November, Bawaslu Pekanbaru Akan Copot APK Peserta Pemilu Tak Ikuti Aturan

  • Jumat, 03 November 2023 - 00:42:31 WIB | Di Baca : 403 Kali

 

Seriau,- Setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Badan Pengawas 
Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru akan mencopot APK (Alat Peraga Kampanye) partai politik yang tidak ikuti aturan. Pencopotan APK yang tak ikuti aturan ini, akan dimulai tanggal 4 hingga 27 November.

Demikian ditegaskan Plh Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat saat Press Confrence, Terkait Aturan Pengawasan di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, Kamis (2/11).

Hadir juga saat Press Confrence Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunte.

Menurut Taufik, Bawaslu Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru akan melaksanakan operasi penurunan alat peraga yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Jika APK partai politik ini memang melanggar aturan.

" Alat peraga yang kita tertibkan memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku," kata Taufik

Tidak hanya Bawaslu Kota Pekanbaru, kata Taufik, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga dilibatkan untuk menertibkan 
alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta  fasilitas umum milik pemerintah.

Sementara Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim menambahkan, peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil.

Penerimaan berkas selama tiga hari mulai tanggal 6 hingga 8 November." Untuk sengketa kita siapkan waktu 3 hari. Jika ada loporan kita akan memproses selama 12 hari kerja sejak laporan teregistasi," kata Misbah.

Disisi lain, guna mengantisipasi terjadinya kampanye diluar tahapan, Reni Purba selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menghimbau peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.

UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakuakn kempaye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurangan paling lam 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Masa kampanye selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan masa kampanye di media sosial selama 21 hari. (zal)
 





Berita Terkait

Tulis Komentar