PPP soal Bawaslu Loloskan Eks Koruptor: Dari Sisi Hukum Tidak Salah

  • Sabtu, 01 September 2018 - 20:07:52 WIB | Di Baca : 1101 Kali

SeRiau - Bawaslu memutuskan meloloskan sejumlah mantan napi koruptor untuk maju sebagai caleg 2019. Keputusan itu mengundang polemik dari berbagai pihak.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani salah satunya, berpendapat bahwa keputusan Bawaslu tidak salah jika dilihat dari sisi hukum. Namun Arsul mempertanyakan komitmen Bawaslu dalam mendukung semangat pemberantasan korupsi. 

"Kalau Bawaslu memberikan putusan seperti itu, dari sisi hukum murni itu bukan sesuatu yang salah. Yang patut dipertanyakan dari sisi semangat pemberantasan korupsi," kata Arsul di Posko Cemara, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9).

Arsul menambahkan, Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks koruptor untuk nyaleg masih bermasalah. Sebab PKPU harusnya memiliki landasan hukum yang lebih tinggi.

"Satu sisi PKPU itu kan bagus, punya cita pemberantasan korupsi tapi di sisi lain PKPU itu dari sisi materi muatan dan perundang-undangan memang bermasalah. Karena memang seseorang untuk dicabut, dikurangi, dibatalkan haknya itu harus dengan UU atau putusan pengadilan," papar Arsul.

Menurut Arsul seharusnya pengadilan segera memproses judicial review atas PKPU yang dibuat oleh KPU. Apabila PKPU itu tidak bertentangan dengan UU, maka Bawaslu seharusnya dapat menerapkannya dengan baik.

"Harusnya menurut saya Mahkamah Agung tidak menunda proses permohonan judicial review atas PKPU. Harusnya Mahakam Agung memberikan dulu status PKPU itu bertentangan atau tidak dengan UU, baru Bawaslu menerapkannya," tutup Arsul. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar