Pemko Gesa Penyelesain Ranperda Pajak dan Retribusi, Ginda : Tahun 2024 Sudah Bisa Jadi PAD !

  • Rabu, 27 September 2023 - 14:08:42 WIB | Di Baca : 797 Kali

 

SeRiau- Ranperda Pajak dan Retribusi sedang dibahas intensif oleh tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru bersama OPD terkait dan pihak lainnya. Ditargetkan pembahasan segera rampung menjelang akhir tahun, dan 2024 sudah bisa dilaksanakan, dengan tujuan untuk peningkatan PAD daerah.

Sebagaimana diketahui ada puluhan Perda yang dilebur menjadi satu Perda saja, dan pembahasan cukup intens dilakukan karena melibatkan banyak pihak, dan diharapkan saat dilaksanakan tidak ada persoalan dikemudian harinya.

Namun, jika tidak selesai pembahasan jelang akhir tahun ini, maka tahun depan pungutan-pungutan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) bisa jadi pungutan liar (pungli) karena tidak ada lagi landasan hukumnya lagi.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, hal ini pembahasannya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat, dan PP 35 tahun  2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ya bisa di bilang ilegal jika begitu, namun kita berharap Pansus dapat menggesa pembahasannya, supaya tidak menjadi pungli nantinya. Mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini, " harap Ginda kepada wartawan, Selasa (26/9).

Untuk percepatan itu, Ginda menyampaikan tentu tidak akan bertentangan dengan aturan yang ada dan yang menjadi acuannya.

Karena dijelaskan Ginda juga, soal Pajak dan retribusi ini berlaku untuk seluruh Indonesia. "Ya, Sebenarnya bukan kita sjaa, Tapi seluruh daerah juga sedang pembahasan ini, " bebernya.

Ginda juga menyampaikan, Pansus sudah ke kementerian berkoordinasi dan membahas terkait hal ini. "Dan pansus sekarang sedang bekerja keras untuk penyelesaiannya. Tentunya 
terkait perubahan pajak dan retribusi dan penyesuaian di daerah masing-masing.  Insyaallah kita rampung di oktober atau november ini nantinya, " ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE pun memberikan pandangan, bahwa pembahasan Ranperda ini tetap mengacu kepada UU No 1 tahun 2022. 


"Dengan pajak dan retribusi  daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang mudah dan perlu di lakukan pengkajian yang mendalam. Jangan sampai kehadiran Perda ini memberatkan masyarakat," paparnya. 


Artinya disampaikannya, muatan lokalnya juga harus kita pikirkan. "kita juga jangan mengenyampingkan mekanisme untuk membuat Perda ini," tambahnya. 

Untuk diketahui, Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda, akan banyak manfaat yang sangat besar untuk Kota Pekanbaru.

Terutama, dicontohkan sebelumnya, soal dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang selama ini kewenangannya berada di Provinsi, dan provinsi yang membagi ke kota, Kedepan sudah dikelola oleh daerah.


Dengan adanya Perda ini, otomatis setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemko Pekanbaru.


Sehingga tidak menunggu lagi dari provinsi, untuk pembagian dana bagi hasil tersebut. Dengan adanya Perda ini   memudahkan daerah, khususnya Pekanbaru


"Pelaksanaan Perda ini juga sudah di instruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam Pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada," sebutnya.  (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar