Dua Kali Tidak Hadiri Rapat Banggar DPRD, Ketua TAPD Pekanbaru Terancam di Panggil Paksa

  • Kamis, 01 April 2021 - 18:03:42 WIB | Di Baca : 11419 Kali

 

SeRiau-Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani dan jajaran anggota banggar DPRD Kota Pekanbaru merasa sangat kecewa dengan ketuaTAPD kota Pekanbaru M Jamil karena Dua kali tidak menghadiri Rapat Badan Banggar di DPRD Kota Pekanbaru. Kamis(1/4/2021) 

"Saya dan seluruh anggota banggar DPRD Kota Pekanbaru merasa kecewa dengan ketua TAPD dan Tim anggaran lainnya yang tidak menghormati lembaga DPRD kota Pekanbaru ini dalam memenuhi undangan kami dalam rangka pembahasan anggaran refocusing, serapan anggaran serta rasionalisasi anggaran," ungkap Hamdani 

Publik tentunya bertanya, dengan kondisi Covid-19 ini, dan ketika terjadi refocusing maka dari itu kita perlu mempertanyakan kemana saja  anggaran tersebut digunakan dan apa saja yang telah dilakukan," ungkap Hamdani 

Maka dari itu, kita akan melakukan pemanggilan kembali hari Senin untuk mempertanyakan anggaran refocusing dan rasionalisasi anggaran serta realisasi anggaran 2021. Jika ketua TAPD tidak hadir padat rapat ketiga, maka kita akan melakukan bahas kembali bersama, apakah akan dilakukan dengan pemanggilan paksa," ungkap Hamdani merasa kesal 

Namun kita berharap ketua TAPD kota Pekanbaru untuk dapat berkomunikasi baik dengan kita, sehingga hal ini bisa kita ketahui bersama serta bisa kita sampaikan kepada masyarakat tentang pungsi kontrol kita. 

Adapun alasan tim TAPD tidak hadir karena ada rapat dengan Forkompinda, namun kita dari Banggar sudah mengalah dan menjadwalkan rapat siang harinya, tetapi ketua TAPD juga tidak hadir, kok bisa seperti itu. Hal ini menjadi tanda tanya bagi kami di Banggar DPRD Kota Pekanbaru," ungkap Hamdani 

Sementara itu Roni Pasla menambahkan, Kami kecewa dengan tim TAPD kota Pekanbaru sebab ini bentuk pelecehan terhadap Banggar DPRD Kota Pekanbaru. Dan kita akan bertindak tegas dengan ketidak hadiran ketua TAPD yang sudah dua kali diundang tidak hadir. Bahkan balasan surat ketidak hadiran ketua TAPD ke Banggar juga tidak ada," ungkap Roni Pasla 

Dengan ketidak hadiran ketua TAPD, Tentunya kita menduga ada hal yang disembunyikan," ungkap Roni Pasla 

Sedangkan Ruslan Tarigan mengatakan, Kita perlu mempertanyakan kemana saja penggunaan anggaran tersebut dan serapan-serspannya. Kita menilai ada alasan refocusing dibungkus dengan rasionalisasi, itu tidak boleh. Kalau refocusing itu sifatnya bergeser anggaran saja dan itu ada diatur dalam Perpres," ungkap Ruslan 

Sekarang ini pintu bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap anggaran diperintah kota Pekanbaru, apalagi kita sebagai wakil rakyat perlu mengetahui sejauhmana anggaran tersebut dipergunakan," ungkap Ruslan. 

Dengan ketidak hadiran ketua TAPD pemerintah kota Pekanbaru, maka sesuai dengan Undang-Undang, maka ketua TAPD pemerintah kota Pekanbaru bisa dipanggil paksa. namun kita tidak ingin seperti itu. Kalau DPRD Kota Pekanbaru memberikan undangan secara tertulis harusnya dibalas secara tertulis dan bukan dijawab melalui WA," ujar Ruslan Tarigan.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar