Resmi Laporkan ASN yang Terlibat Mendukung Incumbent, Massa Gemppur Datangi Kantor Panwaslu

  • Senin, 20 Februari 2017 - 08:13:43 WIB | Di Baca : 999 Kali
img_0963 Pekanbaru,Seriau Beberkan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 curang, jahat dan kasar. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gempur) juga menyerbu kantor Panwaslu Pekanbaru di jalan elang, Kecamatan Sukajadi. Kedatangan massa minta agar Panwaslu segera memproses pelaksana Pilwako yang curang, jahat dan kasar karena banyak bukti yang di pegang massa soal keterlibatan ASN terutama pejabat yang berwenang seperti Lurah, Camat, Kepala Dinas dan ASN lainnya. Diantara spanduk tersebut, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Lurah, Camat dan Kepala Dinas (Kadis) di ruang lingkup Pemko Pekanbaru, diduga melakukan politik praktis secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan mengarahkan pasangan incumbent. "Pilwako jahat, curang kasar," begitu seruan aksi dari massa yang berseru di depan kantor Walikota Pekanbaru melalui Korlap Gempur, Harmen Fadli. Ketua Gempur yang melakukan aksi demo, Antoni Fitra langsung melakukan pengaduan ke Panwaslu kota Pekanbaru. " Saya menilai adanya pelanggaran dan kecurangan pada pilkada kota Pekanbaru ini. Hal ini terlihat beberapa bukti seperti adanya pihak ANS lingkungan Pemko Pekanbaru yang terlibat secara struktur untuk memilih pasangan nomor urut 3," ungkap Fitra. Atas adanya kecurangan dengan tersistem dan masif ini, tentu kita melaporkan peristiwa ini ke Panwaslu Pekanbaru agar bisa ditindaklanjuti segera, sebab kita menilai hal ini sudah melanggar Undang-undang Pikada. " Kita menginginkan pilkada kota Pekanbaru diulang agar pilkada kota Pekanbaru berjalan jujur, adil dan tidak ada kecurangan politik praktis,"  jelas Fitra. Sementara itu, ketua Panwaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan laporan tersebut akan kita klarifikasi atas bukti-bukti yang kita terima.  " Paling lambat hari Sabtu Panwaslu Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi hasil laporan tersebut," ungkap Indra Khalid Nasution. Aksi massa tidak berhenti dari sana, massa juga melaporkan keterlibatan ASN berpolitik praktis ke Bawaslu Riau jalan Sultan Syarif Qasim. img_0966    ASN Dinilai Melanggar Undang-Undang Adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengarahkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) ditanggapi keras oleh pengamat politik dan pemerintahan UIR, Zaini Ali. " Bila memang ada terbukti pihak ASN terlibat politik praktis, itu sudah melanggar Undang-undang. Kita minta Panwaslu kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti adanya kecurangan yang terjadi pada pilkada kota Pekanbaru," pinta Zaini ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (20/2) Menurut Zaini, seharusnya ASN tersebut harus netral dan tidak boleh ikut serta serta terlibat dalam politik praktis. Bila banyaknya pelapor kecurangan pada Pilkada Kota Pekanbaru, berarti tingkat pengawasan Panwaslu dan jajarannya lemah. " Artinya mereka (ASN_red) tidak bekerja secara maksimal," ungkap Zaini Ali singkat.(TIM)





Berita Terkait

Tulis Komentar