Diborgol, Tersangka Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Dibawa ke Rutan KPK

  • Kamis, 26 November 2020 - 05:33:23 WIB | Di Baca : 1844 Kali

SeRiau - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, resmi menjadi tersangka kasus suap ekspor benur. Edhy beserta empat tersangka lain dibawa ke rutan KPK.

Para tersangka mulai dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke rutan cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB. Perpindahan para tersangka ke rutan terjadi sebanyak 4 tahap sampai dengan pukul 03.18 WIB.

Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Edhy saat menuju rutan KPK. Dia tampak berjalan dengan cepat.

Sewaktu keluar dari gedung semua tersangka memakai rompi orange. Tak lupa juga tangan tersangka dalam posisi terborgol.

Kelima tersangka yang dibawa ke rutan KPK adalah Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Suharjito dan Ainul Faqih. Mereka semua dipindahkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosita Dewi.

Usai melakukan gelar perkara, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka itu terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap. Berikut datanya:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

5 orang tersangka termasuk Edhy ditahan di rutan KPK. Penahanan terhitung selama 20 hari ke depan. Sementara 2 orang lainnya belum tertangkap dan diminta untuk menyerahkan diri.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020)

"Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," imbuhnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar