Geledah Rumah Tersangka Suap SPAM, KPK Sita Deposito Rp 1 M

  • Rabu, 02 Januari 2019 - 21:18:22 WIB | Di Baca : 1147 Kali

SeRiau - KPK menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM)Yuliana Enganita Dibyo. Dari rumahnya, KPK menyita duit Rp 200 juta hingga deposito senilai Rp 1 miliar.

"Dari rumah tersangka YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP, penyidik menyita uang sekitar Rp 200 juta, deposito setidaknya Rp 1 miliar serta sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

KPK sebenarnya melakukan penggeledahan di 3 lokasi hari ini. Menurut Febri, penggeledahan di dua lokasi lainnya, yakni rumah tersangka Budi Suharto dan Teuku Moch Nazar masih berlangsung.

"Sedangkan untuk 2 rumah tersangka lainnya penggeledahan masih berjalan malam ini," ucapnya.

Kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor satuan kerja SPAM Kementerian PUPR. Dari penggeledahan itu, KPK menyita duit Rp 800 juta serta sejumlah dokumen proyek.

Total, ada delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM. Para tersangka juga sudah ditahan.

Dari delapan orang tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Kementerian PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah; PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sedangkan empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Dirut dan Direktur PT WKE, Budi Suharto serta Lily Sundarsih; dan dua direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, yakni Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Jumlah suap yang diduga para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar