Pimpinan Komisi II: Memakzulkan Kepada Daerah Harus Lewat DPRD

  • Kamis, 19 November 2020 - 19:21:06 WIB | Di Baca : 1408 Kali

SeRiau - Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bakal mencopot kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 menuai kontroversi.

Pasalnya, kepala daerah tidak boleh dicopot sembarangan. Harus melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan untuk mencopot kepala daerah perlu merujuk pada mekanisme lewat DPRD.

"Nah yang bisa memakzulkan ya tentu mekanismenya lewat DPRD. Dan DPRD memaksulkan dikirim nanti ke Mendagri. Jadi kalau Mendagri mau memberikan sanksi itu, tentu mekanisme-mekanisme undang-undang kan harus ditempuh," kata Saan kepada wartawan, Kamis (19/11).

Menurutnya, kepala daerah dipilih oleh rakyat sehingga mekanisme pemakzulan kepala daerah harus melalui persetujuan DPRD. Sehingga Mendagri tidak memiliki kekuatan besar untuk mencopot kepala daerah.

"Iya kan tidak bisa juga kan, karena ini, dia jabatan politik yang dipilih oleh rakyat. Ya tidak bisa sepihak begitu saja kan," imbuh politisi Nasdem itu.

Saan menambahkan, pemakzulan perlu persetujuan DPRD, namun juga harus disetujui pula oleh Kemendagri selaku pemangku kekuasaan untuk kepala daerah.

"Bisa diimplementasikan, tapi kan meknisme harus ditempuh. Mendagri kirim surat ke DPRD, sama kalau pemakzulan yang dilakukan DPRD harus persetujuan Mendagri Mendagri bisa, tapi kan tentu di DPRD-nya juga harus dilibatkan mekanismenya," tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar