Draf Final Omnibus Law Ciptaker Berubah Lagi Jadi 812 Halaman

  • Selasa, 13 Oktober 2020 - 05:32:37 WIB | Di Baca : 1734 Kali

SeRiau - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa jumlah halaman draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali berubah dari sebelumnya 1.035 halaman kini menjadi 812 halaman.
Menurutnya, draf UU ini merupakan draf UU Ciptaker yang final.

"Iya benar, itu versi final," kata Indra lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

Namun, ia tak menerangkan terkait penyebab penurunan sebanyak 223 halaman dari draf sebelumnya.

Indra juga tak menjawab saat ditanya apakah seluruh fraksi yang mendukung pengesahan UU Ciptaker lalu telah menandatangani draf regulasi yang kini berjumlah 812 halaman tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa draf UU itu belum dikirimkan ke Presiden DPR RI saat ini.

Sebelumnya, Indra menyatakan draf UU Ciptaker yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu yang mana hanya 905 halaman.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10) malam.

Menyikapi jumlah halaman draf UU Ciptaker yang berubah-ubah, PKS menyatakan akan menelusuri dugaan pasal-pasal selundupan jika telah mendapatkan draf yang final.

"Nanti kalau ada yang final, kita buka. [Kalau] ada penyelundupan, kita sikapi secara serius," kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar