Anggota Komisi VI Dorong Tes Swab Corona Gratis: Rp 900 Ribu Masih Tinggi

  • Senin, 05 Oktober 2020 - 21:27:11 WIB | Di Baca : 2518 Kali

SeRiau - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR (swab) virus corona sebesar Rp 900 ribu. Angka itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin tes virus corona secara mandiri.

Namun, anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar berpandangan batas harga swab tes itu masih tergolong tinggi. Harga swab test memang beragam, berkisar Rp 1,5 juta-Rp 2,5 juta. Ia pun mendorong agar pemeriksaan virus corona gratis bagi masyarakat tak mampu.

"Penurunan harga swab Rp 900 ribu itu belum signifikan dan itu masih tinggi. Intinya rapid test, swab test, dan vaksin itu digratiskan kepada masyarakat yang tidak mampu, bukan hanya menekan harga," kata Marwan, Senin (5/10).

"Sejak awal saya mengatakan berkali-kali, rapid test, swab test, vaksin COVID-19 digratiskan bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bukti negara hadir dan amanat konstitusi,” imbuh dia. 

Saat ini, menurut Marwan, dana Kemenkes yang belum terserap dapat dialihkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam pemeriksaan virus corona maupun vaksin.

"Oleh karena itu, dana Kementerian Kesehatan yang melimpah dan belum terserap semua bisa di-switch dengan farmasi kita, tidak hanya menekan harga tetapi juga menggratiskan kepada masyarakat kita yang tidak mampu. Saya sudah berkali-kali untuk meminta gratis," papar politikus PKB itu.

Tak hanya itu, lebih lanjut, Marwan berpendapat dana tersebut juga bisa dipakai untuk penyediaan mobil lab dan penyaluran obat-obatan kepada masyarakat di sejumlah daerah menjelang Pilkada 2020.

"Dan juga mensubsidi mobil lab kita, supaya masyarakat ke daerah-daerah bisa dengan cepat mendapat bantuan obat-obatan. Supaya lebih cepat memberikan masyarakat kita di daerah, termasuk jelang Pilkada," tuturnya. 

Setelah menuai keluhan, Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dikutip kumparan dari Antara, Minggu (4/10).

Pemerintah sudah mempertimbangkan angka maksimal itu dengan cermat. Harga itu hanya berlaku bagi masyarkat yang ingin tes mandiri, tak berlaku untuk kepentingan tracing kontak erat pasien positif COVID-19. 

"Yang kami harapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," kata Kadir. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar