Kemenhub Batasi Angkutan Mudik, Maksimal Penumpang 50% dari Kapasitas

  • Ahad, 12 April 2020 - 06:17:23 WIB | Di Baca : 1421 Kali

SeRiau - Angkutan mudik lebaran tahun 2020 akan dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Kebijakan itu tertuang pada Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona.

"Antar tempat duduk dibatasi jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang bisa diperbolehkan menaiki angkutan umum maksimal sebesar 50% dari jumlah kapasitas kursi yang ada pada kendaraan," bunyi petunjuk teknis pengendalian mudik 2020 yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 saat dilihat detikcom, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, penumpang harus memiliki tiket sebelum jadwal keberangkatan. Serta tidak diperkenankan membonceng sepeda motor saat berangkat ke terminal.

"Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing," katanya.

Penumpang juga diwajibkan memakai masker selama perjalanan mudik. Serta dalam kondisi sehat.

"Harus memakai masker. Pastikan stamina dalam kondisi sehat. Tidak membawa barang yang berlebih. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus," jelasnya.

Sementara itu, moda transportasi harus memiliki izin taryek. Serta lulus uji kelayakan kendaraan.

"Bus harus memiliki izin trayek dan kartu pengawasan. Bus harus lolos ramp check," ungkapnya.

Seluruh petugas bus dicek suhu tubuh sebelum berangkat. Apilbia suhu tubuh di atas 30 derajat celcius petugas tidak diperkenankan berangkat.

"Memeriksa suhu tubuh awak sebelum mengendarai bus, apabila suhu awak ≥ 38ºC dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk mengendarai Bus," ucapnya.

Pembatasan penumpang mudik sebanyak 50% persen dari kapasitas tempat duduk juga berlaku untuk pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Penumpang juga diminta untuk selalu menjaga jarak.

"Antar tempat duduk dibatasi jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang bisa diperbolehkan menaiki kereta maksimal sebesar 50% dari jumlah kapasitas kursi yang ada pada kereta," ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/4). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar