Tak Melulu Presiden, Pengamat: Wapres Bisa Ambil Keputusan Strategis Pemerintah

  • Senin, 02 Maret 2020 - 06:26:19 WIB | Di Baca : 999 Kali

SeRiau - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin bisa mengambil kebijakan dan keputusan strategis sebagaimana diatur oleh konstitusi.

Keputusan strategis yang diambil oleh Wapres diyakini tidak akan ada anggapan "matahari kembar" di Republik Indonesia (RI). Meskipun, Wapres tetap harus selaras dengan pendapat Presiden RI.

Demikian disampaikan pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak di Jakarta, Minggu (1/3).

Zaki Mubarak mengatakan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kewenangannya untuk menunjuk Wakil Menteri (Wamen) untuk membantu tugas para menteri di bawah kabinet yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin.

"Secara de facto, Presiden dan Wapres adalah dwitunggal yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, misalnya Presiden memilih menteri, maka sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, Wakil Presiden dapat memilih Wamen, Wakapolri, dan beberapa jabatan strategis lainnya," kata Zaki Mubarak.

"Jadi tugas Wapres membantu menyusun, memberi masukan, jika diminta memberi usulan maka mengusulkan nama-nama," imbuhnya.

Namun demikian, kata Zaki Mubarak, setiap pemerintahan memiliki cara dan pendekatan yang berbeda-beda. Tidak melulu Presiden mengeluarkan kebijakan strategis, sebab menurutnya, seorang Wapres pun memiliki kesempatan yang sama.

"Yang pasti Wapres bisa saja mengusulkan. Ngak mungkin ada yang melarang. Diterima atau tidak usulan tersebut soal lain," demikian Zaki. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar