Jaksa KPK: Rommy Pakai Pengaruh Ketum PPP Campuri Seleksi Jabatan Kemenag

  • Senin, 06 Januari 2020 - 18:42:58 WIB | Di Baca : 985 Kali

SeRiau - Jaksa menyebut perbuatan mantan Anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy mengatur hasil seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP saat itu. Rommy pun dianggap melakukan kolusi.

"Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan adanya perwujudan perbuatan kolusi yang lahir dari sikap dan tindak laku yang tidak jujur dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam mempengaruhi atau ikut campur dalam penentuan jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Jaksa mengatakan Rommy selaku anggota DPR tidak mempunyai kewenangan dalam seleksi jabatan di Kemenag. Namun, Rommy selalu mengakomodir pihak yang mempunyai kepentingan mendapatkan jabatan di Kemenag.

"Meskipun terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa dalam kedudukannya sebagai Anggota DPR RI, terdakwa tidak mempunyai kerwenangan terkait hal ini namun terdakwa selalu mengakomodir aspirasi dari orang-orang yang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI," ujar jaksa.

Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama saat kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan yang diduga melibatkan Rommy terjadi memang merupakan kader PPP. Menurut jaksa, Rommy mendapatkan keuntungan dari pihak yang ingin mendapatkan jabatan itu.

"Bahwa dengan perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang mempunyai pemikiran bahwa terdakwa sebagai Ketua Umum dapat mempengaruhi proses penentuan jabatan di Kementerian Agama RI yang dipimpin oleh Kader PPP, incasu saksi Lukman Hakim Saifudin selaku Menteri Agama yang berasal dari partai yang sama dengan terdakwa di mana terdakwa adalah Ketua Umum partainya, yaitu PPP," papar jaksa.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Rommy bentuk intervensi terhadap pejabat Kemenag yang menggunakan pengaruh jabatan anggota DPR dan Ketum PPP. Upaya perbuatan itu dilarang dan ditetapkan sebagai kejahatan dalam Konvensi PBB tahun 2003.

"Selain itu, perbuatan Terdakwa dapat dipandang sebagai suatu bentuk intervensi terhadap pejabat di Kementerian Agama RI dengan menggunakan suatu pengaruh jabatan publik baik selaku Anggota DPR RI maupun selaku Ketua Umum Partai," jelas jaksa.

"Upaya menggunakan pengaruh jabatan publik dengan tujuan mendapat keuntungan sesungguhnya secara universal telah dilarang dan ditetapkan sebagai kejahatan dalam Konvensi PBB tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia pada tahun 2006 sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003," sambung dia.

Jaksa menjelaskan adanya keprihatinan atas ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas masyarakat serta merusak lembaga lembaga pemerintah hingga penegakan hukum. Rommy pun dianggap melakukan dagang pengaruh.

"Bahwa meskipun pasal tentang trading in influence belum secara eksplisit diatur dalam rumusan pasal undang nasional akan tetapi makna yang terkandung dan semangat antikorupsi dari pasal tersebut adalah sejalan dengan komitmen bangsa dan negara Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat dipahami melalui rumusan pertimbangan yang tercantum dalam konvensi yang ternyata dijadikan pula pertimbangan dengan kalimat yang hampir serupa di dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar jaksa.

Sebelumnya, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar