Polda Riau Gerebek Gudang di Tenayan Raya, Puluhan Ribu Rokok Disita

  • Rabu, 11 Januari 2017 - 07:33:31 WIB | Di Baca : 966 Kali
[caption id="attachment_3388" align="alignnone" width="500"]rokok-ilegal ilustrasi int[/caption] Pekanbaru, SeRiau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita puluhan ribu rokok berbagai merk yang diduga melanggar Undang-undang tentang cukai Selasa (10/1/17). Penangkapan dilakukan di sebuah gudang Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. "Selain itu, petugas juga mengamankan, TB (49) warga Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (11/1/2017). Menurutnya, berdasarkan keterangan TB, barang bukti rokok tersebut berasal dari seseorang berinisial MK warga Sidoarjo, Jawa Timur. Pengiriman rokok tersebut melalui perantara ML dengan jalur darat, lalu dipasarkan di Riau. "Jadi barang tersebut dari Sidoarjo dikirim ke Riau melalui mobil lalu dipasarkan di Riau," ujar Rivai Sinambela. Diketahui untuk jumlah rokok secara keseluruhan hasil pengungkapan tersebut sebanyak 302 Kotak atau 6040 Slop dari 6 jenis merek rokok. Adalah Rokok merek Batu Ampar 22 kotak berisikan 440 slop, untuk rokok merek M Zone 9 kotak 180 slop, merek 323 sebanyak 70 kotak 1400 slop, sementara untuk merek Profile Warna Biru hanya 20 kotak dan 400 slop, Profile Warna Merah sebanyak 29 kotak 580 slop dan merek Evo 152 kotak 3040 slop. Terhadap kasus ini dinyatakan telah melanggar pasal 55 Jo Pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang tentang cukai.(***)   Sumber Riaubook





Berita Terkait