​Komisi A Ajukan Perubahan Harga Bahan Baku HTI

  • Kamis, 05 Januari 2017 - 03:42:13 WIB | Di Baca : 1620 Kali
Pekanbaru, SeRiau - Komisi A DPRD Riau ajukan perubahan atau revisi terhadap aturan mengenai standar patokan harga bahan baku industri khususnya hutan tanaman industri (HTI) ke pemerintah Pusat.  Pasalnya aturan yang dibuat sagat merugikan daerah penghasil terutama mengenai harga pokok yang ditetapkan sangat rendah. "Tanaman akasia kita semakin luas dan semakin banyak, tapi penghasilan atau pendapatan PSDH kita turun drastis.  Pada awal kita terima Rp200M per tahun, sekarang tidak lebih Rp80M per tahun.  Ini dipicu kebijakan Kemenhut yang mematok harga bahan baku Rp 90 ribu per ton.  Sementara PP mengatur 66% dari bahan baku adalah harga PSDH", jelas Sekretaris Komisi A,Suhardiman Amby. Jadi menurut Politisi Hanura ini, kebijakan Kemenhut yang mematok harga baku seesar Rp90ribu perto harus direvisi karena merugikan daerah yang terlalu rendah. "Kalau harga Rp 90 ribu dijadikan penghitungan, maka didapat 5.400 per kubik secara Nasional.  Kalau harga Akasia di pasar internasional sudah mencapai Rp1,2 juta per kubik.  Kalau ini dikali 66% ada 65ribu per  kubik dikalikan dengan kapasitas pabrik 2,4 juta per tahun.  Mestiya Riau merima Rp1,2T per tahun, tapi kenyataanya hanya Rp 80M per tahun," jelasnya. Disampaikan juga, mudah-mudahan apa yang diperjuagkan ini akan mendapat perhatian.  Ini nantinya juga akan dilakukan pembahasan antar lintas kementerian terkait, sehingga daerah tidak dirugikan dengan kebijakan terhadap hasil bahan baku HTI ini.  Sehingga daerah akan sangat terbantu dengan penambahan keuangan disektor HTI. (Imt)





Berita Terkait