KPK Kembali Periksa Enam Saksi di Kasus Suap Garuda

  • Selasa, 10 September 2019 - 07:01:22 WIB | Di Baca : 1109 Kali


 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Mereka ialah mantan VP aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia Albert Burhan, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo.

KPK juga memeriksa tiga pegawai PT Garuda Indonesia bernama Rajendra Kartawiria, Rudyat Kuntarjo, dan Widianto Wiriatmoko. Sementara seorang pegawai lainnya bernama Victor Agung Prabowo mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat serta perawatan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK melalui keterangan tertulis, Senin (9/9).

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar bersama Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan manufaktur Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Sementara Soetikno diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah.

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini Emirsyah dan Soetikno menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan TPPU itu diduga berdasarkan sejumlah penemuan terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah dan tersangka baru lainnya yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680 Ribu dan €1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan Sin$1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata dia.

Sedangkan untuk Hadinoto, SS juga diduga memberi uang sejumlah US$ 2,3 juta dan €477 ribu ke rekening Hadinoto di Singapura.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar