Hakim Terjerat Korupsi Lagi, KPK Minta MA Serius Benahi Dunia Peradilan

  • Sabtu, 04 Mei 2019 - 19:01:32 WIB | Di Baca : 1028 Kali

SeRiau - Dunia peradilan kembali tercoreng setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas setiap pelanggaran.

"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya. KPK akan membantu Mahkamah Agung RI untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan kita dari virus korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

KPK menyesalkan para penegak hukum yang terjerat rasuah. Apalagi, kasus korupsi itu menyeret seorang hakim yang notabene 'wakil Tuhan di dunia'.

"Jika korupsi saja merupakan kejahatan luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membabaskan Sudarman.

"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persadar, Jakarta Selatan.

Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KY diSDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.f. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar