Ada Salah Ketik, Remisi untuk Susrama Belum Berlaku

  • Selasa, 29 Januari 2019 - 19:28:42 WIB | Di Baca : 1257 Kali

SeRiau - I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa, menerima remisi dari pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor Nomor 29 tahun 2018. Remisi itu membuat hukuman Nyoman berubah dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Namun ternyata remisi tersebut belum bisa berlaku, sebab ada salah ketik terkait awal masa tahanan yang berdampak pada tahun bebasnya Susrama.

"Ada kesalahan ketik (pada) masa tahanan itu. Sehingga kita masih menunggu perbaikan dari Jakarta, dan remisi itu belum kita laksanakan untuk Susrama," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno, di Gedung Kakanwil Bali, Selasa (29/1). 

Salah ketik itu, menurut Kepala Rutan Bangli, Made Suwendra, terdapat pada surat Dirjen PAS. Masa tahanan Susrama dalam surat itu, kata Suwendra, tak sesuai dengan isi Keppres. 

Dalam Keppres tertulis masa tahanan Susrama dimulai sejak 26 Mei 2009 sehingga bisa bebas pada 2029. Sedangkan di surat Dirjen PAS menyebut masa tahanan Susrama bermula pada 26 Januari 2010, yang artinya bebas 2030. Menurut Suwendra, surat Dirjen PAS itu seharusnya merujuk pada Keppres. 

'Terdapat perbedaan pencantuman tanggal awal mulai ditahan. Di mana dalam petikan Keppres 29 tahun 2018 berbeda dengan petikan surat Dirjen PAS Kemenkumham," ucap Suwendra.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Prabangsa, I Made Suardana, menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly blunder dengan menyebut Susrama akan mendekam 20 tahun lagi di balik jeruji besi. Padahal Keppres itu menyebutkan Susrama bebas setidaknya sekitar tahun 2029.

"Saya menilai Menteri tidak paham hukum dan gagal memahami hukum soal remisi ini. Kalau kita lihat Keppres tentang remisi kepada Susrama akan berakhir atau pulang ke rumahnya paling lambat tahun 2029, kalau dipotong-potong kembali tidak sampai 10 tahun dia sudah ada di rumah," kata Suardana usai bertemu dengan Sutrisno.

Pernyataan blunder yang dimaksud Suardana yakni penjelasan Yasonna soal sisa masa tahanan Susrama. Dalam pernyataannya, Yasonna mengesampingkan hukuman 10 tahun yang telah dijalani Susrama, dan menilai Susrama akan menjalani pidana 20 tahun lagi. Sehingga total Susrama akan menjalani 30 tahun pidana. 

"Remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, (total) 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Pernyataan Yasonna itu, menurut Suardana, membuktikan Yasonna tak paham soal sistem hukum di Indonesia, khususnya penerapan remisi bagi narapidana. Sehingga ia menilai Yasonna tak layak lagi menjadi menteri dan meminta Presiden Jokowi mereshufflenya. 

"Cara berpikir menteri hukum dan HAM itu sudah keliru dan blunder. Bahwa pemberian remisi ini bukan berarti Susrama menjalani 30 tahun lagi, itu salah dan berkali-kali menteri mengatakan demikian. Saya menilai menteri tidak paham hukum dan gagal memahami hukum soal remisi ini,:" ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, istri almarhum Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini, meminta Sutrisno untuk menyampaikan kepada Yasonna agar remisi terhadap otak pelaku pembunuhan terhadap suami tercintanya dicabut.

"Tadi saya meminta remisi itu untuk dibatalkan karena ini berkaitan dengan rekan pers yang sedang menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi," tutupnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar