Kemenkeu Diminta Segera Ganti Rugi Pengamen Salah Tangkap

  • Jumat, 21 September 2018 - 14:30:14 WIB | Di Baca : 1250 Kali


SeRiau - Kementerian Hukum dan HAM meminta Kementerian Keuangansegera membayar ganti rugi senilai Rp72 juta kepada dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap pada 2016. 

Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi di gedung Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (21/9). 

"Pembayaran paling lama pada akhir tahun anggaran 2018 yang diusulkan paling lambat 14 Desember 2018 dan dibayarkan paling lambat 30 Desember 2018," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Nasrudin seperti mengutip dari hasil kesepakatan sidang. 

Majelis pemeriksa menyatakan ada kelalaian yang dilakukan Kemenkeu lantaran tak segera membayar ganti rugi pada dua pengamen tersebut. Padahal berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2016, majelis hakim telah meminta ganti rugi kepada negara atas penangkapan dan penuntutan yang keliru pada Andro dan Nurdin. 

Perintah ini merujuk pada pasal 11 Peraturan Pemerintah 92 nomor 2015 yang menyebut bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan menteri di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan. Pembayaran ganti rugi ini diberikan dalam jangka waktu 14 hari dan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri bidang keuangan. 

Faktanya, dua tahun berlalu sejak putusan itu Kemenkeu tak juga membayarkan ganti rugi. 

"Kita harus mengakui ada kelalaian luar biasa, setelah dua tahun tidak segera dilaksanakan," kata anggota majelis pemeriksa. 

Namun dari pertimbangan dalam sidang, Kemenkeu tak perlu mengeluarkan Permenkeu baru yang mengatur tentang tata cara pembayaran. Pihak Kemenkeu hanya akan mengacu pada Permenkeu 11/PMK.02/2018 yang mengatur tentang tata cara revisi anggaran tahun 2018. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingi dua pengamen, Soleh Al Ghifari, menyambut baik kesepakatan sidang nonlitigasi tersebut. Ia menyatakan akan terus menindaklanjuti proses pembayaran ganti rugi ke Kemenkeu. 

"Tentu kita hormati kesepakatan yang ada di dalam. Kita berharap ibaratnya ya sudah melunak, dibayar, lah sesuai apa yg disepakati sampai akhir Desember itu," ucapnya. 

Perkara ini berawal dari salah tangkap dua terhadap pengamen di Cipulir sehingga harus menjalani peradilan sesat sejak 2013. Mereka dituduh membunuh seseorang bernama Dicky Maulana tanpa ada bukti yang menunjukkan hal tersebut.

LBH menyatakan penyidikan pun berlanjut hingga tahap penuntutan. Proses peradilan bagi Andro dan Nurdin berlangsung hingga keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman di tingkat pertama pada Oktober 2013. Namun, pada tahap banding dan kasasi mereka diputus tidak bersalah.

Pada 26 Juli 2016, keduanya mengajukan permohonan praperadilan. Hakim tunggal Totok Sapti Indarto menyatakan mengabulkan permintaan ganti kerugian untuk sebagian pada Agustus 2016.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira sakti menyatakan saat ini belum ada aturan untuk mengatur Kemenkeu mengeluarkan uang ganti rugi tersebut.

"Awalnya uang ganti rugi itu diserahkan ke masing-masing Kementerian/Lembaga, namun sekarang dipindah ke Kemenkeu semua," kata Nufransa saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Karena itu ganti rugi belum bisa dilakukan. Jika aturan baru sudah terbit untuk jadi payung hukum, Kemenkeu menurutnya agak segera mengeksekusinya.

"Ini hanya masalah legalitas saja," kata Nufransa.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar