Kementerian PUPR Ganti Pejabat yang Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap

  • Ahad, 30 Desember 2018 - 23:27:53 WIB | Di Baca : 1295 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bergerak di bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman pada Jumat 28 Desember 2018 lalu.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku sedih dan terpukul mengetahui pejabat kementeriannya terkena peristiwa OTT tersebut.

Melansir dari laman PUPR, Senin (31/12/2018), Kementerian PUPR ke depannya akan melakukan beberapa langkah khusus terkait kasus tersebut. Langkah itu antara lain sebagai berikut:

Pertama, Kementerian PUPR akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas 4 oknum pegawai pada kedua Satker tersebut dan akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala.

Kedua, Kementerian PUPR akan segera melakukan penggantian pejabat pada kedua Satker itu untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.

Ketiga, Kementerian PUPR akan melakukan pengkajian terhadap pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Kementerian PUPR akan mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama berlangsungnya proses hukum.

Terakhir, Kementerian PUPR akan menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang lebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar