Lembaga KPK Tipikor Temukan: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Yang Terbakar Di Dumai Tak Kantongi Izin

  • Kamis, 24 Februari 2022 - 11:19:39 WIB | Di Baca : 5324 Kali

 

SeRiau - Pasca kebakaran yang terjadi di areal PT Envitex Multi Indonesia yang beroperasi di wilayah Pelintung - Medang Kampai Kota Dumai Riau pada Selasa siang kemaren (22/02/2022) salah satu lembaga swadaya melakukan monitoring dan investigasi terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pembangunan tata lokasi pabrik, izin lokasi dan dokumen lain yang menunjukkan lokasi kegiatan  pengolahan limbah tidak sesuai peruntukan.

Perizinan yang di maksud oleh Lembaga KPK Tipikor yang melakukan penelusuran yakni izin lingkungan dan dokumen lingkungan sesuai dengan PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH No. 5 Tahun 2012 dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 dan Nomor 85 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menurut ketua DPW lembaga KPK Tipikor Yulius mengatakan terkait beberapa perizinan, diduga operasi PT Envitek Multi Indonesia yang merupakan pabrik pengolahan Limbah B3 ini belum ada izin dan sebagian izinnya masih dalam tahap berproses, kata Yulius.

Diantara perizinannya, seperti UKL –UPL yang merupakan singkatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Usaha dalam hal ini bukan hanya sekadar kegiatan menghasilkan uang saja, namun termasuk di dalamnya segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak perubahan pada lingkungan hidup, baik secara kasat mata atau tidak.

Izin lainnya seperti IMB yang digunakan untuk tempat pemanfaatan pengolahan limbah. Kemudian, fasilitas laboratorium analisis danalat analisis limbah B3. Peta lokasi tempat pemanfaatan pengolahan limbah, Bagan alir kegiatan pemanfaatan pengolahan limbah  yang harus dilengkapi dengan kapasitas dan neraca massa, kemudian SOP penanggulangan keadaan darurat dan juga tata letak saluran drainase pengolahan limbah.

Yulius menambahkan pentingnya dimiliki  pabrik pengolahan Limbah B3 sertifikat hasil uji dan dokumen pendukung rekapitulasi limbah, neraca limbah untuk bukti laporan ke KLHK.

Jika pabrik pengolahan limbah B3 tidak memiliki surat izin tersebut maka proses pembuangan yang dilakukan akan melanggar hukum. Sementara dengan adanya izin pengangkutan limbah B3 menyatakan usaha pengolahan limbah yang dilakukan pihak perusahaan tersebut sudah aman dan tidak berdampak terhadap lingkungan. Pasalnya, segala pembuangan yang lakukan sudah diawasi langsung oleh pemerintah, sehingga tidak melanggar hukum dan tetap dalam wajar normal dalam melakukan pembuangan yang bisa berdampak pada pencemaran. Hal ini menjadi cara untuk menjaga dan menghindari pencemaran lingkungan yang terjadi karena proses produksi.

setiap usaha pengolahan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan  izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi  manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik. Sesuai pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.

Sementara jika pabrik melakukan pelanggaran sesuai pasal 102 berbunyi Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

KPK Tipikor ini berjanji akan mendatangi pabrik pengolahan Limbah B3 milik PT Envitex Multi Indonesia dan akan mempertanyakan terkait dugaan temuan tersebut, tutup Yulius





Berita Terkait

Tulis Komentar