Jadi Tersangka, Ini Alasan Kades di Mojokerto Dukung Sandiaga

  • Jumat, 30 November 2018 - 14:47:49 WIB | Di Baca : 1263 Kali

SeRiau - Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu lantaran terlibat kampanye Cawapres Sandiaga Uno. Kades berpenampilan nyentrik ini terang-terangan menyatakan dukungannya untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga. Berikut ini alasannya.

Hal itu dikatakan Suhartono melalui video yang diunggah akun youtube Islam Peace 212. Dia menilai status tersangka dirinya dalam kasus pidana Pemilu merupakan bukti kezaliman pemerintah.

Jika kasus yang menjerat dirinya terus berlanjut, Kades yang akrab disapa Nono ini berpendapat pemerintahan saat ini perlu diganti dengan pemimpin yang baru.

"Masyarakat akan menilai sendiri pemerintahan sekarang pemerintahan yang zalim. Perlu diganti dengan pemerintahan yang baru, yaitu Pak Prabowo sama Pak Sandi," kata Suhartono seperti dikutip detikcom dari akun youtube Islam Peace 212, Jumat (30/11/2018).

Dalam video tersebut, Suhartono terang-terangan mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga. Menurut dia, pasangan Capres dan Cawapres nomor 2 itu bakal membawa perubahan bagi Indonesia.

"Yang bisa membuat Indonesia lebih hebat, lebih disegani oleh mancanegara. Masyarakatnya bisa bekerja, lowongan pekerjaan banyak, masyarakatnya makmur dan sembako murah," ungkapnya.

Sebelum menutup komentarnya, Suhartono mengajak Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk berani menentukan pilihan politik. Dia juga mengajak untuk melanjutkan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Masyarakat akan tahu sendiri bahwa kita itu orang-orang yang benar. Kita memilih presiden pilihan ulama, bukan ulama pilihan presiden. Saya memilih Prabowo, saya memilih Sandi karena saya salut mereka berani kontrak politik dengan ulama," tandasnya.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Tersangka menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.

Jumlah massa yang dikerahkan Suhartono mencapai 50 orang. Tersangka menghabiskan Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga. Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi dukungan untuk Sandiaga.

Sebagai Kades yang seharusnya netral selama masa kampanye Pilpres 2019, Suhartono justru terang-terangan mendukung Sandiaga. Akibatnya, dia dijerat dengan Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.*#

Sumber: detiknews





Berita Terkait

Tulis Komentar