KPU Tunggu Putusan Resmi MA soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg

  • Jumat, 14 September 2018 - 22:18:16 WIB | Di Baca : 1075 Kali

 

SeRiau - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang merestui mantan napi korupsi menjadi caleg di pemilu 2019.

KPU, lanjut Hasyim, masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD.

"KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/9).

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD sudah dibatalkan

Dengan adanya putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).

Dalam pertimbangannya, MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu,UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," kata Suhadi.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. 

Dengan demikian sejumlah nama bacaleg kasus korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sedianya bisa dimasukan ke dalam daftar caleg sementara.

"Ya, silahkan dilaksanakan Putusan MA," kata Fritz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/9).

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar