KPAI: Jangan Publikasikan Nama Sekolah Korban Pelecehan Seksual!

  • Rabu, 04 Juli 2018 - 21:47:19 WIB | Di Baca : 1351 Kali

SeRiau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap, awak media ikut melindungi korban pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Depok dengan merahasiakan nama sekolah korban.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, menuliskan nama sekolah bisa mengungkap identitas korban sehingga korban terancam dicap negatif jika pindah ke sekolah baru.

"Ada stigma negatif yang diterima anak-anak. Makanya kami cerewet mengingatkan kepada media untuk tidak menampilkan nama sekolah," ujar Retno Listyarti di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Ia khawatir, jika nama sekolah lama dipublikasikan, guru dan siswa di sekolah baru sang korban akan mengolok-olok korban.

Berdasarkan pengalamannya menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak, ada seorang korban pelecehan yang harus menyertakan hasil tes psikologinya saat mendaftar ke sekolah lain.

"Kemarin salah satu psikolog cerita bahwa ada korban yang akan mendaftar sekolah di luar Kota Depok. Saat pihak sekolah tahu dia berasal dari SD tersebut, dia harus melampirkan hasil assessment psikologi," tutur Retno.

Oleh karena itu, Retno berharap media melindungi korban pelecehan seksual agar mereka tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.

"Media melindungi korban, kepolisian juga, tetapi menyebut nama sekolah. Anak-anak itu sudah menjadi korban, terus jadi korban lagi dong," kata dia.

Adapun KPAI mendampingi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru SD di Depok. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar