PD Sebut Pemerintahan Jokowi 2 Kali Salah Angkat Pj Gubernur

  • Rabu, 20 Juni 2018 - 00:46:17 WIB | Di Baca : 1141 Kali

 

SeRiau-Partai Demokrat menilai bahwa kesalahan yang dilakukan pemerintah dalam menunjuk penjabat gubernur bukan hanya dilakukan pada Jawa Barat saja. 

Kesalahan juga dilakukan dalam penunjukkan Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Irjen Carlo Brix Tewu menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 2016.

Cuma Jansen Sitindaon, Ketua DPP Partai Demokrat mengatakan saat penunjukkan Carlo Tewu, masyarakat banyak yang belum tahu sehingga tidak dipermasalahkan.


"Tapi jangan karena tidak dipermasalahkan terus diulang lagi, ini sama saja dengan logika maling tidak tertangkap kemudian maling lagi, jadi masa mau dibenarkan," katanya dalam pesan singkat, Selasa (19/6).

Polemik mengenai permasalahan penunjukkan penjabat gubernur mengemuka setelah awal pekan kemarin pemerintah menunjuk Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat. 

Pengangkatan tersebut diduga cacat prosedur karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Untuk pelanggaran terhadap UU Polri diduga dilakukan karena status Iriawan saat ini masih aktif sebagai anggota kepolisian. Dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian disebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian bila sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Sekretaris Fraksi partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan atas pelanggaran tersebut fraksinya mendorong DPR untuk segera menggunakan hak angket.

Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membantah ada pelanggaran aturan dalam penunjukan Iriawan. (Sumber :cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar