Setnov dirawat, tim RS Permata Hijau sampai buat grup WhatsApp khusus

  • Kamis, 15 Maret 2018 - 16:41:35 WIB | Di Baca : 1443 Kali

SeRiau - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi pada sidang perintangan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang tersebut, Pelaksana Tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Permata Hijau, Alia mengatakan dirawatnya Setya Novanto membuat pihak rumah sakit sempat ketar ketir.

Di hadapan majelis hakim, Alia mengatakan, Direktur Rumah Sakit Profesor Hafil saat itu sempat meminta konfirmasi kepadanya tentang Setya Novanto. Sebab sebelumnya, Alia mengatakan ada rencana pemesanan kamar untuk Setya Novanto. Menurut Alia, Hafil yang saat itu berada di Melbourne mempersilakan dengan syarat sesuai prosedur.

"Jadi ada grup WhatsApp yang memang khusus membahas Setya Novanto. Di situ ditanya proses administrasinya bagaimana," ujar Alia saat memberi kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, JakartaPusat, Kamis (15/3).

Dalam grup tersebut, terdapat Dokter Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merekomendasikan Setya Novanto dirawat di rumah sakit tersebut. Alia kemudian, mengontak Bimanesh secara pribadi meminta klarifikasi proses administrasi mantan Ketua DPR tersebut. Dijawab Bimanesh proses administrasi telah sesuai.

"Ramai ramai waktu itu Pak Setya Novanto dirawat di rumah sakit kami. Saya tahu itu juga di internet," ujar Alia.

Alia pun merespons pertanyaan Hafil bahwa Setya Novanto telah masuk ke ruang rawat inap.

"Saya bilang sudah on position," ujar Alia.

"Apa maksudnya?" tanya Jaksa.

"Sudah masuk (ke ruang inap)," ujarnya.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar