Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Kriminalisasi di Balik Kasus Dahnil Anzar

  • Kamis, 07 Februari 2019 - 18:57:46 WIB | Di Baca : 1165 Kali

SeRiau - Tim kuasa hukum Dahnil Anzar Simanjuntak menduga ada bentuk kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Kuasa hukum menduga, kriminalisasi itu ditujukan kepada Dahnil yang sering mengkritik pemerintah.

"Bahwa framing pengembalian (uang dana apel dan kemah) itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah dan ada kriminalisasi," kata kuasa hukim Dahnil, Denny Indrayana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Denny menyebut uang sejumlah Rp 2 miliar terkait dana apel dan kemah itu sudah dikembalikan. Namun kemudian, pengembalian dana itu di-framing menjadi sebuah dugaan korupsi yang dituduhkan ke Dahnil.

"Makanya ada yang bilang bukti bahwa memang muncul ada korupsi, itu perlu diklarifikasi bahwa pengembalian itu adalah sikap teman-teman menjaga kehormatan Muhammadiyah," kata Denny.

"Bahwa setelah dilihat dilaksanakan tidak sesuai perjanjian, dianggap batal, ya sudah uangnya dikembalikan dan jangan lupa akhirnya pengembalian itu oleh Kemenpora dikembalikan lagi ke Muhammadiyah karena Kemenpora mengatakan tidak menemukan penyimpangan menurut hasil BPK. Jadi kemenpora memgembalikan lagi dana itu ke Pemuda Muhammadiyah," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dahnil lainnya, Haris Azhar menyebut bentuk kriminalisasi ini ditujukan ke Dahnil karena kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Kasus ini juga disebut sebagai upaya pembunuhan karakter.

"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, mengenakan atau mengganggu estabilisasi satu rezim politik atau rezim kekuasaan ya kita tahu lah model manusia yang satu ini. Ini bukan soal dia ada di juru bicara 02 tapi memang sebelumnya punya satu catatan panjang bagaimana komitmen dan konsistensi Dahnil ini mengritik negara dalam konteks terutama soal penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi," kata Haris.

"Jadi saya pikir ini ada upaya untuk membunuh profil Dahnil yang ketempatan juga (jadi jubir pasangan capres nomor urut) 02. Jadi mungkin sekalian ini ditargetkan seperti itu dan ini memang lagi banyak ujan Kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan lebih tepatnya," ungkap Haris.

Diketahui, polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar