Terungkap, Tumino Simpan Uang DPA dan Dana Pemotongan Dispenda Riau

  • Kamis, 01 Februari 2018 - 21:15:20 WIB | Di Baca : 2009 Kali

 


SeRiau- Sidang dugaan korupsi SPPD di Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu, Kamis (1/2/18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di persidangan terungkap dana DPA dan pemotongan SPPD disimpan Tumino, Bendahara Pengeluaran Dispenda di dalam brankasnya.


Hal ini terungkap saat Tumino menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH. Kepada hakim yang diketuai Sulhanuddin SH ini, Tumino selaku Bendahara Pengeluaran mengakui, dana yang telah dicairkan tersebut kemudian disimpan oleh Tumino di dalam brankas, sebelum akhirnya didistribusikan ke bidang masing-masing.


"Dalam mendistribusikannya dibantu oleh Akmal, yang bertugas sebagai juru bayar dan Syarifah,"katanya.


Tumino mengatakan, dirinya mengelola dana sesuai DPA. Uang tersebut bisa dicairkan dari kas apabila ada tandatangan Tumino dan Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas.


Namun Tumino mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana 10 persen. Namun ia mengetahui adanya uang hasil pemotongan yang disimpan di brankasnya. "Saya tidak tahu uang mana yang dipotong," kilahnya.


Lebih lanjut dikatakannya, uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankasnya tersebut diambil oleh Akmal dan Safirah untuk operasional kantor.


Tumino berkilah dirinya dalam menjalankan tugas hanya sebagai lambang saja, sementara yang mengambil dan mempergunakannya adalah Akmal. Tumino mengaku pernah menyampaikan pengunduran diri kepada Kepala Dinas secara lisan, namun tidak diperbolehkan oleh Kepala Dinas.


Pernyataan Tumino bekerja sebagai lambang ini, kemudian dibantah oleh terdakwa Deyu dan menyebutkan sesuai keterangannya bahwa untuk pencairan cek dan lainnya harus ada tandatangan Tumino dan Kepala Dinas.(nor)





Berita Terkait

Tulis Komentar