Begini Kronologi Hingga DPR Mendapat Pagu Anggaran Rp 5,7 T

  • Senin, 14 Agustus 2017 - 11:47:35 WIB | Di Baca : 905 Kali
Jakarta, SeRiau-  DPR mendapat pagu anggaran Rp 5,7 triliun di rancangan anggaran 2018. Awalnya, DPR mengajukan Rp 7,2 triliun, namun pemerintah tak mengabulkan. Pengajuan Rp 7,2 triliun disepakati dalam paripurna DPR tanggal 6 April 2017. Namun pemerintah tak mengabulkan pengajuan tersebut. Berikut kronologinya hingga akhirnya pagu anggaran DPR Rp 5,7 triliun berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Senin (14/8/2017): 6 April 2017 Paripurna DPR mengesahkan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI tahun 2018 sebesar Rp7.246.516.298.000. Usulan tersebut terdiri atas: a. Satker Dewan sebesar Rp4.870.544.977.000 b. Satker Setjen sebesar Rp2.375.971.321.000 9 Mei 2017 Pemerintah menjawab berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan dengan nomor S-398/MK.02/2017 dan nomor B.193/M.PPN/D.8/KU.01.01/05/2017 tanggal 9 Mei 2017 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, DPR mendapat anggaran Pagu Indikatif sebesar Rp4.357.708.210.000, yang terdiri atas: a. Satker Dewan sebesar Rp3.259.208.777.000 b. Satker Setjen sebesar Rp1.098.499.433.000 Pagu Indikatif tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan kinerja yang didasarkan pada realisasi anggaran Satker Dewan pada tahun 2016 sebesar 82,42%. 25 Juli 2017 Berdasarkan SEB Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-593/MK.02/2017 dan B.291/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 hal Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2018, DPR RI memperoleh Pagu Anggaran sebesar Rp5.728.286.667.000 atau mendapat tambahan sebesar Rp1.370.578.457.000 dibanding Pagu Indikatif. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk penyusunan dan pembahasan RUU. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait