ICW: Jadi Tersangka, Novanto Harus Mundur dari Ketua DPR

  • Senin, 17 Juli 2017 - 13:12:29 WIB | Di Baca : 874 Kali
Jakarta, SeRiau-  KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.  ‌ "Untuk menghadapi proses hukum, Setya Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," kata Donal Fariz dari ICW dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2017).  ICW juga meminta Golkar melakukan pembenahan internal di partai. Jika tidak, citra partai akan terbenam.  "Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah. Selain itu, Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar Citra partai tidak semakin terbenam," ungkapnya.  Sebelumnya diberitakan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus e-KTP. Novanto adalah tersangka keempat di kasus ini.  "Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait