Bakal Surati Walikota, Fraksi PDIP Minta Walikota Batasi Mobilitas Manusia  Dari Daerah Lain !

  • Kamis, 02 April 2020 - 18:23:22 WIB | Di Baca : 2367 Kali
Fraksi PDIP Perjuangan Meminta Walikota Membatasi Manusia Untuk Masuk ke Pekanbaru Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19 Hal ini Disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE Dalam Keterangan Persnya.

 


Selain telah melakukan sejumlah aksi nyata dilapangan sebagai upaya dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19 di tengah masyarakat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan segeta melayangkan surat resmi kepada Walikota Pekanbaru. Mereka mengusulkan, agar Walikota berani mengambil kebijakan untuk melakukan karantina wilayah selama 2 pekan dengan melakukan penjagaan ketat di pintu-pintu masuk dan membatasi mobilitas warga. 

Sejumlah daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan karantina wilayah, karena jumlah kasus Covid-19 terus bertambah setiap hari. Kepala daerah dalam hal ini Walikota Pekanbaru, diminta harus berani mengambil kebijakan tegas untuk memilih opsi karantina wilayah sehingga perkembangan kasus Covid-19 bisa dipantau dan dipelajari. 

Berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru pada Kamis (02/04) sore, disepakati bahwa Fraksi PDIP akan mengajuan surat terbuka kepada Walikota Pekanbaru - Firdaus MT. Rapat internal yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Dapot Sinaga tersebut, dihadiri Robin Eduar, Davit Marihot Silaban dan Heri Kawi Hutasoit. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga menyebutkan, dalam mencegah penyebaran dan penularan kasus Covid-19 di Pekanbaru,  ada sejumlah poin yang akan diusulkan atau diajukan oleh Fraksi PDIP kepada Walikota. Pasalnya, karantina wilayah memang sudah terbukti efisien dan efektif dalam mengatasi Virus Corona seoerti yang dilakukan oleh negara China. 

"Surat kepada Walikota tentang usulan penerapakan karantina wilayah, akan kirimkan secepatnya. Wako harus berani mengambil tindakan tegas, berupa kebijakan karantina wilayah selama 2 pekan. Selama karantina wilayah diberlakukan, penjagaan pintu-pintu masuk serta akses perhubungan harus diperketat dan dijaga Satpol PP. Selain itu, pembatasan mobilitas warga dari dan menuju Pekanbar juga harus dilakukan. Intinya, tidak ada yang boleh keluar atau masuk Pekanbaru, selain mobil muatan logistik atau urusan urgent," ungkap Dapot kepada Media, Kamis (02/04) sore. 

Berdasarkan data dari Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Riau, saat ini jumlah kasus Covid-19 positif di Riau sudah bertambah dari 3 menjadi 7 kasus. Dimana, 3 kasus Covid-19 positif diantaranya berada di Kota Pekanbaru.( ***)





Berita Terkait

Tulis Komentar