Polisi Tangguhkan Penahanan PSK yang Dijebak Andre Rosiade

  • Ahad, 09 Februari 2020 - 11:44:14 WIB | Di Baca : 1122 Kali


 

 

SeRiau - Perempuan berinisial NN untuk sementara bebas dari penahanan Kepolisian Daerah Sumatra Barat pada Sabtu (8/2) malam. NN merupakan pekerja seks yang menjadi tersangka prostitusi daring setelah penggerebekan yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiano mengatakan penangguhan penahanan ditempuh setelah permohonan pihak keluarga dan kuasa hukum. Menurut dia usai proses administrasi rampung, NN langsung dijemput pihak keluarga sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia sudah kembali kepada keluarga, namun proses hukum tetap berjalan. NN juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," terang Stefanus Satake Bayu dikutip dari Antara, Minggu (9/2).

Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap AS (24) dan NN lantaran diduga terlibat praktik prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Menurut polisi, AS berperan sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks.

Keduanya ditangkap setelah laporan yang dilayangkan Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pengaduan ini didahului penggrebekan oleh politikus Gerindra tersebut di salah satu hotel di Kota Padang.

"Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NN dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu," kata dia.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Penggerebekan bermula dari rekan Andre yang mengirim pesan melalui aplikasi Michat untuk menggunakan jasa NN. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi pertemuan, Andre lantas menghubungi kepolisian untuk melakukan penggeledahan.

Sementara Ombudsman RI menduga ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks berinisial NN di Padang yang melibatkan Andre Rosiade.

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menduga ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus prostitusi daring tersebut. Karena itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman Sumbar.

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," kata Ninik kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2).

 

 

 


Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar