Polisi Tangkap Anggota Muslim Cyber Army

  • Rabu, 28 Februari 2018 - 19:09:08 WIB | Di Baca : 1708 Kali

JAKARTA.SeRiau - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkap, Muslim Cyber Army terdiri dari beberapa grup yang dinamakan MCA United.

Grup tersebut terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung. Isinya mencapai ratusan ribu member.

Di grup besar menampung konten berupa berita, video, dan foto yang akan disebarluaskan ke media sosial MCA.

Selanjutnya, ada grup MCA yang lebih kecil hasil seleksi dari grup besar.

Ada pula grup inti yang eksklusif, hanya berisi beberapa anggota yang lolos seleksi dan sudah dibaiat.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Fadil mengatakan, kelompok inti akan menyeleksi member di grup besar untuk direkrut. Ada kualifikasi khusus yang harus dipenuhi, salah satunya menguasai teknologi.

Selain itu, visi dan misi orang itu juga harus cocok dengan MCA.

"Nanti ketahuan mana yang bisa jadi member sejati, mana yang ikut-ikutan. Ada tahapan tes," kata Fadil.

Fadil mengatakan, lima pelaku yang ditangkap merupakan admin dari kelompok yang dinamakan Sniper MCA.

Kelompok tersebut terdiri dari 177 anggota. Tugas mereka, yakni mereport dan menyebarkan virus ke akun-akun yang dianggap sebagai lawan mereka.

Di samping kelompok sniper, ada kelompok inti yang sifatnya terbatas dan sangat tertutup. Isinya tidak sebanyak kelompok sniper.

Kelompok yang dinamakan Cyber Muslim Defeat Hoax itu hanya berkomunikasi melalui aplikasi Zello.

"Sedang kami dalami. Tugasnya membuat setting opini, kemudian share secara serentak," kata Fadil.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.*#

Sumber: kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar