KPK Kembali Periksa Istri Setnov Terkait Kasus e-KTP

  • Jumat, 30 Agustus 2019 - 14:33:57 WIB | Di Baca : 1147 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Deisti diperiksa dalam statusnya sebagai ibu rumah tangga.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/8).

KPK sempat memanggil istri Desiti sebelumnya terkait kasus ini. Ia juga sudah bersaksi di persidangan untuk sejumlah terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelum istri Setnov KPK juga memeriksa anak sulung Setnov, Rheza Herwindo sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Rheza juga pernah dipanggil sebelumnya terkait dengan kasus ini.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

 

Suap Meikarta, Sekda Jabar Diperiksa

Selain kasus e-KTP, hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Jawa Barar Nonaktif Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,"kata Yuyuk.

Ini adalah pemanggilan pertama Iwa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Iwa sudah memenuhi panggilan komisi antirasuah dan tengah menjalani pemeriksaan.

Diketahui KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta. 

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar