Walikota: Pemberian THR ASN Sebelum Libur Bersama

  • Rabu, 22 Mei 2019 - 21:09:21 WIB | Di Baca : 1124 Kali

SeRiau - Meskipun Peraturan Walikota (Perwako) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum ditandatangani, namun Walikota Pekanbaru, Firdaus  ST MT  menjamin jika pemberian THR akan diberikan sebelum libur bersama.

“Sesuai dengan perintah pemerintah pusat dan regulasi, maka kami didaerah akan memberikan THR bagi ribuan PNS yang ada di Pemko Pekanbaru,” ujar Firdaus, Selasa (21/5/2019).

Firdaus menambahkan, apa yang telah diperintahkan agar THR dapat segera diberikan tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemko Pekanbaru.

“Pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Nanti Pak Sekko dan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru yang mengaturnya, kalau saya kan tinggal perintahkan saja,”  ungkapnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar