Pemerintah Bakal Revisi Perpres Kartu Prakerja

  • Selasa, 23 Juni 2020 - 07:08:22 WIB | Di Baca : 1822 Kali

SeRiau - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari masukan dan evaluasi dari berbagai pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga masyarakat.

Bahkan, pemerintah telah membuat tim teknis untuk memperbaiki tata kelola program kartu prakerja yang diketuai langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Kami telah melakukan pertemuan tanggal 5 dan 8 Juni, intinya membuat rekomendasi untuk melakukan perbaikan tata kelola prakerja. Beberapa rekomendasi itu kami tuangkan dalam perbaikan Perpres 36 Tahun 2020," ujarnya, dalam paparan virtual, Senin (22/6).

Perbaikan dalam Perpres tentang kartu prakerja meliputi beberapa hal. Pertama, pemerintah akan memperluas kepesertaan kepada wirausaha.

Selama ini, kepesertaan program kartu prakerja hanya ditujukan kepada peserta umum, yaitu pekerja dan pencari kerja. Masuknya wirausahawan sebagai sasaran peserta akan mempengaruhi program pelatihan yang ditawarkan.

"Ke depan program pelatihan wirausahawan akan kami tuliskan secara tersirat dalam Perpres kartu prakerja," imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah akan memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas dan data diri. Sebab, pemalsuan identitas ini menyebabkan penyaluran program tidak tepat sasaran hingga menimbulkan kerugian negara.

Pemerintah, lanjut dia, juga akan membuka pendaftaran secara luring, bukan hanya daring seperti saat ini. Pendaftaran luring ini dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK.

Lembaga antirasuah itu menyatakan calon peserta program kartu prakerja kurang memaksimalkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJamsostek untuk proses pendaftaran.

"Pendaftaran luring bisa dilakukan K/L untuk keadaan tertentu agar masyarakat di daerah yang terbatas infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan sama untuk akses kartu prakerja" jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan Perpres kartu prakerja yang baru akan menegaskan bahwa pemilihan mitra platform serta lembaga pelatihan tidak termasuk dalam belanja pengadaan barang dan jasa. Penegasan tersebut dicantumkan agar tidak terjadi polemik kepentingan di masyarakat.

Ia menuturkan proses harmonisasi Perpres sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 14 Juni lalu.

"Saat ini proses sudah disampaikan ke Setneg dan Setneg sedang meminta paraf ke K/L yang kemudian apabila sudah diparaf akan ditandatangani oleh presiden dan menjadi perpres baru," tandasnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar