Politikus Gerindra Permadi Dipolisikan Terkait Dugaan Makar

  • Jumat, 10 Mei 2019 - 19:05:55 WIB | Di Baca : 1189 Kali

SeRiau - Politikus senior Partai Gerindra Permadi dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma terkait dugaan tindakan makar.

Stefanus melaporkan Permadi berdasarkan video yang menyebar di masyarakat. Dalam video itu terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya di sebuah pertemuan.

"Memang di video itu sudah jelas-jelas ajakan dan ada seruan menyebut etnis tertentu yakni China, kemudian ada ajakan tidak tunduk pada konstitusi, melakukan revolusi. Revolusi itu kan menjatuhkan sistem negara, menghancurkan pemerintah yang sah apalagi disebutkan dalam Bahasa Jawa akan sisa setengah dari pribumi. Itu kan kalau bukan pertumpahan darah, makar, merongrong negara, apa lagi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5).

Stefanus mengatakan alasan dia tidak melaporkan Permadi dengan UU ITE adalah karena ingin polisi menyelidiki apa yang diucapkan Permadi dalam video tersebut dan bukan fokus pada penyebar videonya. 

Dari kata-kata yang diucapkan Permadi, Stefanus menilai sudah termasuk ajakan untuk melakukan makar.

"Di tengah situasi pasca pemilu ada pernyataan terbuka yang kita tahu itu viraldan isinya mengajak orang membuat revolusi. Hal-hal itu menurut kami enggak pas makanya kita laporkan supaya tokoh politik ini berhati-hati menyampaikan sesuatunya," tutur dia.

Stefanus mengaku melihat video tersebut sekitar tanggal 5 atau 6 Mei. Dia mendapatkan video itu dari pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Namun video itu juga sudah menyebar di Facebook. 

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat. Dari sana terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya. 

Dalam laporan yang dibuatnya, Stefanus menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah tangkapan gambar dari media sosial.

Laporan itu pun diterima dengan Nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar